Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Priyo harapkan Dipo buka menyeluruh praktik "kongkalikong" - Antaranews.com

KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan Dipo Soal Kongkalikong Anggaran

JAKARTA - Sekjen PDIP yang juga anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah Seskab Dipo Alam yang melaporkan dugaan kongkalikong anggaran antara kementerian dan DPR. Setelah itu, KPK harus menindaklanjuti untuk mengungkap kasus yang dilaporkan oleh Dipo.

"Sebagai sekjen partai saya apresiasi kepada Seskab Dipo Alam yang akhirnya menyampaikan data/info awal kepada KPK untuk ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa," ujar Tjahjo saat berbicang, Jumat (16/11/2012).

Tjahjo yakin, sebagai sekretaris kabinet Dipo Alam tidak asal bicara tanpa didukung data yang bisa dipertanggungjawabkan. Dipo juga tentunya wajib menyampaikan data info akurat dengan setidaknya harus ada pembuktian awal.

"Sekarang KPK pegang bolanya akan ditendang kemana," ungkapnya.

Langkah Dipo, menurut Tjahjo, bisa diartikan langkah politis. Hal itu wajar karena posisi seskab harus menjaga integritas dan nama baik pemerintahan yang sekarang terkesan carut-marut tata kelola penyelenggaraan pemerintahannya. Selain itu pemerintah sering mengeluarkan keputusan politik yang banyak menimbulkan polemik hukum.

"Ini juga peran seskab tentunya yang ada di garis terdepan dengan sesneg dalam menjabarkan dan mengkoordinasikan instruksi presiden ke jajaran pemerintahan atau kabinetnya. Dipo Alam seorang politisi yang bisa memainkan bidak-bidak politiknya. Kita lihat kedepan bagaimana progres reportnya, atau hanya melempar bola saja," tuturnya.

Ketika ditanya soal apakah benar ada permainan anggaran antara Komisi I DPR dengan Kemenhan yang diduga dilaporkan oleh Dipo, Tjahjo mengaku tidak tahu. "Saya kalau soal anggaran tidak paham ya," tutupnya.

Sementara itu Anggota Komisi I dari Golkar Tantowi Yahya mengatakan jika tidak ada data akurat, maka langkah Dipo Alam melaporkan kasus tersebut ke KPK dinilai hanya pencitraan.

"Kita lihat proses di KPK seperti apa? Kalau Dipo bisa menghadirkan data dan fakta yang akurat, langkah itu perlu kita dukung dalam rangka bersih-bersih. Jika tidak, ini menjadi pepesan kosong yang orientasinya pencitraan," jelas Tantowi.

Tantowi menilai sebaiknya dalam hal ini, semua pihak jangan mendahulukan prasangka. Sejauh ini menurut Tantowi hubungan dengan Kementerian Pertahanan yang diduga dilaporkan oleh Dipo ke KPK baik-baik saja.

"Tidak ada yang istimewa. Hubungan Komisi I dengan Kemenhan berjalan dalam tataran formal. Proses check and balance biasa," tutupnya.[ news.detik.com ]

Hakim Agung Yamani, Dua Kali Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

JAKARTA - Ahmad Yamani yang mengundurkan diri dari jabatan hakim agung menghentak dunia peradilan. Meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Yamani mundur karena sakit, tetapi tersiar kabar dia mengundurkan diri karena kasus vonis narkoba.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (15/11/2012), Yamani diketahui pernah membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasannya, hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam perkara tersebut, Yamani menjadi hakim anggota. Sedang ketua majelis dipegang oleh Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan hakim anggota lainnya, Hakim Nyak Pha.

Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Yamani juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara.

Di luar gembong narkoba tersebut, Yamani juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar sabu-sabu asal Kalimantan, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong. Lewat tangannya, dia menyulap putusan 17 tahun penjara menjadi bebas terkait kepemilikan sabu seberat 1 kg.

Di kasus ini, Yamani duduk bersama hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Mayjen (TNI) Timur Manurung.[ Andi Saputra - detikNews ]

(asp/rmd)

Hakim Palsukan Vonis Mati Gembong Narkoba?


JAKARTA - Kabar menggoncangkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Seorang hakim agung, Ahmad Yamani tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Tapi berbagai pihak mempercayai pengunduran ini terkait vonis terhadap gembong narkoba.

"Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (15/11/2012).

Alasan kesehatan ini sayangnya menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.

Atas berbagai kesimpangsiuran ini, juru bicara MA Djoko Sarwoko baru bisa memastikan pada Senin (19/11) esok. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menjelaskan kepada publik. Tapi KY meyakini ada alasan lain selain masalah kesehatan.

"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Di balik mundur itu ada hal lain. Ta
pi yang jelas info saya valid soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Informasi tandingan yang beredar kuat yaitu terkait vonis gembong narkoba Hengky Gunawan. Oleh Yamani cs, sang pemilik pabrik narkotika ini diubah hukuman matinya lewat putusan pamungkas peninjauan kembali (PK).

Yamani dkk menyulap hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Anggota majelis yang lain adalah Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha.

Atas hal di atas, MA berjanji akan mengusut tuntas sesaat setelah kejanggalan vonis tersebut terkuak.

"MA menjanjikan untuk memeriksa yang bersangkutan secara efektif. Sudah dimulai hari ini mulai dari bawah dulu. Kemudian mungkin besok Senin atau Selasa. Mungkin mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko pada 12 Oktober 2012 lalu.

Djoko sendiri saat ini mengakui ada keanehan dalam putusan tersebut. Sebab vonis 15 tahun ini berubah saat salinan putusan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bukannya 15 tahun tetapi 12 tahun penjara atau terjadi penyunatan hukuman 3 tahun.

"Saya kira bukan hanya sanksi. Kalau nanti terbukti, misalnya ada unsur-unsur lain yang menjadi petunjuk bahwa yang bersangkutan melakukan palanggaran kode etik atau menerima suap, ya bisa kena sanksi. Bahkan bisa diajukan ke pengadilan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat," ujar Djoko berjanji kepada masyarakat.

Lantas MA membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung. Tim ini memulai melakukan pemeriksaan intensif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator. Kemudian melangkah pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.

Namun setelah beberapa lama berlalu, tim investigasi ini perlahan tak terdengar. Sebulan setelah tim investigasi dibentuk, Ketua MA Hatta Ali saat dimintai konfirmasi memberikan jawaban mengambang.

"Ya iya lah (lama), kan yang terkait (putusan itu) semua diproses. Jadi sudah kita bentuk tim (pemeriksa), sudah kita lakukan," kata Hatta Ali kepada wartawan pada 6 November 2012.

Siswi SMA Lahirkan di Kamar Mandi Sekolah

[ FOTO: SURYA]
PONOROGO - Ditemukannya sosok bayi di toilet salah satu SMK swasta di Ponorogo langsung menggemparkan.

Ironisnya sosok bayi berjenis kelamin perempuan yang masih berlepotan darah tersebut ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di lantai toilet. Penemuan sosok mayat bayi tersebut pihak sekolah langsung menghubungi petugas dari kepolisian.

Kasus adanya siswi kelas 1 SMK yang melahirkan di sekolah tersebut terungkap setelah petugas kantin yang mengaku curiga melihat Umiratul Ayun/UM (17) warga Desa Sukorejo, kecamatan Kebonsari, kabupaten Madiun tersebut sedang masuk toilet namun tidak kunjung keluar.

Bahkan sampai berjam-jam, siswi tersebut berada didalam kamar kecil sekolah yang berada di Ponorogo itu. Karena curiga akhirnya pihak sekolah melakukan penggedoran dan membuka paksa pintu tolilet yang terkunci dari dalam tersebut.

Setelah pintu terbuka ternyata didapati UM tergolek lemas bersama bayi berjenis kelamin perempuan yang sudah dalam keadaan tak bernyawa dan masih berlepotan darah.

Karena melihat sosok siswinya lemas dan bayinya meninggal akhirnya pihak sekolah melarikan UM ke Rumah Sakit Muslimat di JL Sinduro Ponorogo untuk perawatan sedang bayi yang tewas tersebut oleh petugas kepolisian yang melakukan olah TKP dilarikan ke kamar jenazah RSUD Dr Harjono Ponorogo guna penyelidikan.

Hingga saat ini UM masih berada di rumah sakit Muslimat untuk perawatan intesif.

Sedang pihak keluarga sendiri selama ini tidak mengetahui jika UM tengah hamil sebab selama ini UM hanya tinggal bersama nenek dan bapaknya.

Sedangkan ibunya berada di Hongkong sudah 12 tahun. Untuk kebutuhan penyidikan jasad bayi yang diperkirakan berumur 9 bulan dalam kandungan tersebut langsung dibawa ke RSUD Ponorogo. Apalagi saat ditemukan terdapat luka di bagian kepala.

“Kami pihak keluarga juga tidak tahu kalau keponakan saya itu hamil, karena keponakan saya dirumah hanya sama neneknya dan bapaknya. Sedangkan ibunya di Hongkong sudah 12 tahun dan belum pulang. Kami tahu karena di telepon oleh salah satu Bu guru sini kalau keponakan saya mengalami pendarahan, yang ternyata melahirkan padahal tidak tampak kalau hamil dan saya sendiri juga tidak tahu kalau punya pacar,” ujar Suratni paman korban.

Sementara menurut salah satu petugas dari SPKT Polres Ponorogo, Aiptu Badri saat itu melakukan olah TKP menjelaskan jika pihaknya mendapat laporan ada temuan bayi langsung ke sekolah yang ditunjuk dan hasil sementara dari keterangan saksi bahwa korban berada di dalam toilet selama kurang lebih 1,5 jam.

"Menurut keterangan dari petugas kantin tadi UM berada didalam kamar mandi kurang lebih 1,5 jam dan tak kunjung keluar, setelah di ketok dan di bongkar paksa pintunya ternyata ada Um dan bayi yang sudah tewas itu,” ujar Aiptu Badri.

Sampai saat ini pihak sekolah enggan memberikan ijin wartawan untuk melakukan peliputan di sekolah maupun keterangan terkait siswi yang melahirkan didalam toilet sekolah itu.[ TRIBUNNEWS.COM ]

Mantan TKI Malaysia Lumpuh

KEDIRI - Akibat kecelakaan kerja di Malaysia dua tahun lalu, Samual (37) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur kini lumpuh. Pria itu hanya dapat beraktifitas di atas kursi roda.

Penderitaan Samual semakin lengkap karena istrinya kini malah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Samual kini hanya menjalani pengobatan alternatif karena tak mampu berobat ke dokter.

"Saya sudah berusaha mengurus kartu Jamkesda atau Jamkesmas tapi sangat sulit. Pengobatan saya hanya ke alternatif," ungkap Samuel kepada Surya Online, Senin (12/11/2012).

Dijelaskan Samuel, kecelakaan kerja yang dialaminya terjadi saat bekerja di perkebunan. Musibah terjadi saat memanjat pohon rambutan.

Di Malaysia dia sempat menjalani operasi patah tulang belakang pada salah satu rumah sakit di Kualalumpur.

Namun karena pengobatan yang tidak tuntas justru mengakibatkan mengalami kelumpuhan. Korban kemudian dipulangkan majikannya kembali ke Indonesia. Hanya saja Samual tidak dapat mengurus asuransi kecelakaan kerja karena berangkat menjadi TKI melalui tekong gelap.

"Saya hanya ikut tekong tidak melalui PJTKI," ungkapnya.[ TRIBUNNEWS.COM ]

10 TKI Terancam Hukuman Hati di Malaysia

KINABALU - Sementara kasus pemerkosaan TKI wanita oleh tiga polisi Malaysia masih diusut, sebanyak 10 TKI di negeri jiran itu terancam hukuman mati.

Konsul Jenderal RI Sabah, Soepeno Sahid, di Kota Kinabalu, Sabtu (10/11), mengatakan, ke-10 WNI tersebut sedang menjalani proses hukum di Mahkamah Negeri Sabah. Menurutnya, semua terpidana mati tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan.

"Jadi WNI yang saat ini sementara dalam proses hukum semuanya terancam hukuman mati karena tersangkut kasus berat yaitu kasus pembunuhan," kata Soepeno, sebagaimana dikutip Antara.

Ia menjelaskan, dari 10 orang itu sebagian telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan dan KJRI Sabah akan melakukan upaya hukum lain.

Salah satu yang telah inkrahct adalah Umar Keto dengan vonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Negeri Kota Kinabalu Sabah karena kasus penyelundupan senjata.

Namun hukumannya telah dikurangi menjadi hukuman seumur hidup atas perjuangan dan bantuan Konsulat Jenderal RI Sabah, jelasnya.

Menurutnya, ke-10 WNI yang dalam tahanan aparat hukum Negeri Sabah ini merupakan tenaga kerja (TKI).

Terkait dengan kasus-kasus berat yang menimpa WNI di Sabah Malaysia ini, Soepeno mengatakan telah bekerjasama dengan sebuah firma hukum di negeri tetangga itu untuk memberikan perlindungan hukum.

"Kami sudah menyewa pengacara di sini (Sabah) untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga kita yang tersangkut kasus berat seperti yang dialami ke sepuluh WNI saat ini," katanya.

Pengacara yang disewa tersebut, ditanggung sepenuhnya oleh Konsulat Jenderal RI di Sabah dengan biaya 50.000 ringgit per bulan. [ GATRAnews ]  

Penderitaan TKI di Malaysia Tak Dijamin Berhenti

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR yang antara lain membidangi pengawasan TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan, rangkaian penderitaan dan penyia-nyiaan harkat TKI di Malaysia tak dijamin akan berhenti jika tak direspons dengan tindakan tegas Pemerintah Indonesia.

Para TKI, katanya, sejauh ini acapkali menjadi korban ulah tidak beradab aparat kepolisian negara itu, baik berupa pengejaran para TKI di hutan-hutan, pemerasan, penembakan yang diikuti kematian TKI, maupun peristiwa pemerkosaan oleh tiga petugas polisi terhadap seorang TKI asal Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (9/11/2012) lalu di kantor Polisi Mertajam, Pulau Penang, Malaysia.

"Semua kasus itu membuktikan kepolisian negara Malaysia memang tak memiliki moral dalam menghadapi keberadaan TKI, yang bahkan dilakukan berulang-ulang melalui pengabaian dimensi HAM atau dengan cara kerap merendahkan TKI sebagai manusia," ujar Irgan di Jakarta, Senin (12/11/2012) petang.

Karena itu, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah tegas akibat banyaknya kejadian tragis yang menghinakan kehormatan Indonesia itu dengan menghentikan permanen penempatan TKI informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) serta untuk TKI sektor lain yang berisiko diperlakukan tidak manusiawi oleh aparat hukum di Malaysia.

"Jadi, penghentian sementara (moratorium) yang diberlakukan kepada Malaysia untuk TKI PLRT harus ditingkatkan menjadi penghentian total, selain diperluas bagi TKI pekerja perkebunan yang sering tercekam dalam nasib buruk selama berada di Malaysia," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Irgan mengatakan, pemerkosaan yang terjadi pagi hari secara bergiliran oleh tiga polisi muda Malaysia, yakni Nik Sin Mat Lazin (33), Syahiran Ramli (21), serta Remy Anak Dana (25), merupakan tindakan brutal dan hanya pantas dilakukan oleh sekelompok penjahat kemanusiaan yang tak memiliki pegangan moral.

Ditambahkan, Pemerintah Malaysia harus segera membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menghukum berat pelakunya sesuai hukum yang berlaku.

"Jika tidak mendapatkan hukuman yang adil bagi korban, kasus ini akan menjadi persoalan serius di kemudian hari bagi hubungan Indonesia-Malaysia," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, kejadian itu juga menimbulkan protes keras dari berbagai pihak internasional, yang merasa tidak nyaman atas adanya perilaku amoral kepolisian Malaysia.

Irgan menilai, perilaku sadis tiga polisi Malaysia dalam merenggut paksa kehormatan TKI itu akan sulit dilupakan kejahatannya. Perbuatan menyerupai binatang itu telah menyakitkan perasaan bangsa Indonesia, utamanya selaku tetangga yang berkali-kali menerima pengalaman pahit dengan pihak Malaysia, terkait permasalahan TKI.[kompas.com]
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SUARA KEBANGSAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger