Home » » 10 TKI Terancam Hukuman Hati di Malaysia

10 TKI Terancam Hukuman Hati di Malaysia

KINABALU - Sementara kasus pemerkosaan TKI wanita oleh tiga polisi Malaysia masih diusut, sebanyak 10 TKI di negeri jiran itu terancam hukuman mati.

Konsul Jenderal RI Sabah, Soepeno Sahid, di Kota Kinabalu, Sabtu (10/11), mengatakan, ke-10 WNI tersebut sedang menjalani proses hukum di Mahkamah Negeri Sabah. Menurutnya, semua terpidana mati tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan.

"Jadi WNI yang saat ini sementara dalam proses hukum semuanya terancam hukuman mati karena tersangkut kasus berat yaitu kasus pembunuhan," kata Soepeno, sebagaimana dikutip Antara.

Ia menjelaskan, dari 10 orang itu sebagian telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan dan KJRI Sabah akan melakukan upaya hukum lain.

Salah satu yang telah inkrahct adalah Umar Keto dengan vonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Negeri Kota Kinabalu Sabah karena kasus penyelundupan senjata.

Namun hukumannya telah dikurangi menjadi hukuman seumur hidup atas perjuangan dan bantuan Konsulat Jenderal RI Sabah, jelasnya.

Menurutnya, ke-10 WNI yang dalam tahanan aparat hukum Negeri Sabah ini merupakan tenaga kerja (TKI).

Terkait dengan kasus-kasus berat yang menimpa WNI di Sabah Malaysia ini, Soepeno mengatakan telah bekerjasama dengan sebuah firma hukum di negeri tetangga itu untuk memberikan perlindungan hukum.

"Kami sudah menyewa pengacara di sini (Sabah) untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga kita yang tersangkut kasus berat seperti yang dialami ke sepuluh WNI saat ini," katanya.

Pengacara yang disewa tersebut, ditanggung sepenuhnya oleh Konsulat Jenderal RI di Sabah dengan biaya 50.000 ringgit per bulan. [ GATRAnews ]  
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SUARA KEBANGSAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger