JAKARTA - Ahmad Yamani yang mengundurkan diri dari
jabatan hakim agung menghentak dunia peradilan. Meski Mahkamah Agung
(MA) menyatakan alasan Yamani mundur karena sakit, tetapi tersiar kabar
dia mengundurkan diri karena kasus vonis narkoba.
Berdasarkan
catatan detikcom, Kamis (15/11/2012), Yamani diketahui pernah
membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky
pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasannya, hukuman
mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam perkara tersebut,
Yamani menjadi hakim anggota. Sedang ketua majelis dipegang oleh Hakim
Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan hakim anggota lainnya, Hakim
Nyak Pha.
Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Yamani juga
tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati
terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram
heroin. Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12
tahun penjara.
Di luar gembong narkoba tersebut, Yamani juga
sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar sabu-sabu asal
Kalimantan, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong. Lewat
tangannya, dia menyulap putusan 17 tahun penjara menjadi bebas terkait
kepemilikan sabu seberat 1 kg.
Di kasus ini, Yamani duduk bersama hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Mayjen (TNI) Timur Manurung.[ Andi Saputra - detikNews ]
(asp/rmd)
Hakim Agung Yamani, Dua Kali Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba
Posted by Unknown
Posted on Jumat, November 16, 2012