JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mulai menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat ini (9/11/2012). Sidang yang digelar di gedung BPPT Jl MH Thamrin, Jakarta, tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi empat anggota DKPP, yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti serta Abdul Bari Azed.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, anggota KPU Juri Ardiantoro dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak tidak tampak hadir dalam sidang perdana ini. Mereka yang tidak hadir dalam sidang hari ini, masih berada di Amerika Serikat (AS), dalam rangka kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah AS.
"Hari ini yang hadir adalah saya Muhammad sebagai Ketua Bawaslu, hadir juga pimpinan lain, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas dan Daniel Zuchron. Sedangkan Nelson sedang dinas di luar negeri (Amerika Serikat)," ujar Ketua Bawaslu Muhammad seperti dilansir sindonews.com.
Hal senada pun dikatakan anggota KPU RI Sigit Pamungkas yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. "Kami KPU RI yang hadir, saya Sigit Pamungkas Plt Ketua KPU. Pak Ketua KPU (Husni Kamil Malik) masih melaksanakan dinas ke luar negeri."
"Hari ini yang hadir adalah saya Muhammad sebagai Ketua Bawaslu, hadir juga pimpinan lain, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas dan Daniel Zuchron. Sedangkan Nelson sedang dinas di luar negeri (Amerika Serikat)," ujar Ketua Bawaslu Muhammad seperti dilansir sindonews.com.
Hal senada pun dikatakan anggota KPU RI Sigit Pamungkas yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. "Kami KPU RI yang hadir, saya Sigit Pamungkas Plt Ketua KPU. Pak Ketua KPU (Husni Kamil Malik) masih melaksanakan dinas ke luar negeri."
Anggota KPU lainnya yang ikut hadir adalah Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay.
Seperti diketahui, kasus ini muncul terkait adanya aduan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi. Bawaslu menduga terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Bawaslu menilai KPU tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Bawaslu juga menuding KPU telah melanggar sumpah karena bekerja tidak sesuai payung perundang-undangan karena memundurkan jadwal dan tahapan pengumuman verifikasi administrasi. Di sisi lain, KPU juga dianggap tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol.[*]