Home » » Soal Pembubaran BP Migas: Kembalikan Pasal 33

Soal Pembubaran BP Migas: Kembalikan Pasal 33


JAKARTA - Pembubaran BP Migas, singkatan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mencuatkan kembali isi Pasal 33 UUD 45. Pasal ini kurang lebih menekankan bahwa kekayaan alam agar dikuasai sepenuhnya oleh negara.
Perusahaan-perusahaan pertambangan diizinkan untuk menggali kekayaan itu, tetapi mereka hanya berperan sebagai perusahaan kontraktor, bukan pemilik kekayaan alam itu.
"Semoga kita bisa kembali menegakkan isi Pasal 33 UUD 45," kata pengamat perminyakan Dr Kurtubi di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Apa yang salah? Kekayaan alam tetap milik negara. Walau ada perusahaan swasta yang melakukan ekstraksi terhadap hasil tambang, kekayaan alam itu tetap milik negara.
Perusahaan-perusahaan pertambangan diizinkan untuk menggali kekayaan itu, kata Kurtubi, tetapi mereka hanya berperan sebagai perusahaan kontraktor, bukan sebagai pemilik kekayaan alam itu.
Tidak diharamkan peran swasta untuk mengeksploitasi kekayaan alam. Akan tetapi yang dilarang Pasal 33 UUD 45 adalah soal struktur kepemilikan kekayaan alam, tidak bisa menjadi milik perusahaan kontraktor. "Dengan kata lain, kekayaan alam itu misalnya, tidak bisa dijadikan sebagai agunan ke bank, sebagai contoh, untuk meminjam dana. Ini karena kekayaan alam yang seharusnya tetap milik negara," kata Kurtubi.
Hal lain yang didesak Kurtubi adalah soal pendalaman bagi hasil kontrak migas. Sangat diharapkan agar bisnis migas ini dilakukan dengan porsi bagi hasil, yang seyogianya menguntungkan semaksimal mungkin bagi rakyat.
"Sudah ada beberapa preseden di dunia ini seperti Iran, Venezuela, Bolivia, dan Argentina. Negara-negara ini tetap mengizinkan perusahaan manapun untuk terlibat tetapi menekankan bagi hasil kontrak migas yang lebih menguntungkan negara," katanya.[ KOMPAS.com ]
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SUARA KEBANGSAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger