Home » » BP Migas Inkonstitusional, Presiden Segera Bentuk UU Baru

BP Migas Inkonstitusional, Presiden Segera Bentuk UU Baru


JAKARTA  - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan segera menyusun rancangan undang-undang baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembuatan UU baru untuk menciptakan kepastian dunia usaha minyak dan gas (migas).

"Pemerintah mulai besok menyusun aturan yang nantinya bisa menjadi undang-undang baru agar dunia bisnis hulu migas berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, benturan kepentingan," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu ( 14/11/2012 ).

Sebelumnya, Presiden menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait membahas putusan MK yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Ikut hadir dalam jumpa pers Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Presiden mengatakan, dunia usaha di sektor migas sangat sensitif dan rawan. Indonesia bergantung pada investasi di sektor migas sehingga tidak boleh ada goncangan yang bakal mengganggu.

Presiden menyinggung krisis dunia saat ini. Namun, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia positif lantaran adanya peluang investasi salah satunya di sektor migas.

"Tidak semua negara punya peluang investasi sehingga pertumbuhan mereka jatuh. Sektor migas penting. Penerimaan rata-rata sekitar Rp 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, sektor ini tidak boleh ada goncangan. Saudara akan tahu dampaknya kalau ada goncangan dalam praktik dunia usaha migas ini," kata Presiden.

Untuk itu, Presiden langsung menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2012 dan tambahan lembaran negara nomor 226 untuk mengisi kevakuman pascaputusan MK. Dalam perpres, organisasi pengganti BP Migas kedudukannya berada di bawah Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM.

Seperti diberitakan, MK menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.[ KOMPAS.com ]

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SUARA KEBANGSAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger