Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Pengganti BP Migas Bukan Solusi


JAKARTA  - Hanya beberapa jam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah  langsung membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKS Pelaksana Hulu Migas). Ini adalah institusi ad hoc pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Pengalihan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3135 K/08/MEM/2012 yang terbit Selasa (13/11/2012), sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Migas. Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menjelaskan, kepmen ini berisi empat poin utama. Pertama, pengalihan tugas BP Migas ke SKS Pelaksana Hulu Migas. Kedua, pegawai BP Migas dialihkan ke SKS itu.

Ketiga, operasional, pendanaan, dan aset BP migas juga dialihkan ke SKS Pelaksana Hulu Migas. Keempat, gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas karyawan sama seperti di BP Migas. Sedangkan pengalihan petinggi eks BP Migas diputuskan Kepmen ESDM No 3136/2012. Sejauh ini belum diputuskan ketua SKS itu.

Direktur Jenderal Migas, Evita Legowo menambahkan,  Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan lagi sebagai pelengkapnya. "Bisa saja dibentuk badan usaha baru pengganti SKS itu," kata dia.

Sejauh ini, para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mulai tampak lega. "Kami akan tetap bermitra dengan pemerintah," kata Dony Indrawan, Manager Coporate Communication Chevron Indonesia.

Kristianto Hartadi, Head Department of Media Relations Total E&P Indonesie, masih meraba-raba arah institusi baru ini. "Kami belum tahu, apakah unit baru ini akan ada perubahan," ujar dia.

Toh, tetap saja ada yang rugi di masa transisi ini. Lihat saja nasib rig milik Niko Resources yang kini tertahan di Bea Cukai dan harus membayar 300.000 dollar AS per hari. "Masih ada 100 rig yang tertahan," kata Bambang Dwi Djanuarto, mantan Humas BP Migas.

Yang patut dicermati, pembentukan SKS Pelaksana Hulu Migas bukan solusi krisis pasca pembubaran BP Migas. Masih ada celah lain yang bisa memicu masalah baru.

AM Putut Prabantoro, eks Penasehat Ahli Kepala BP Migas, mengingatkan pemerintah agar konsekuen dengan putusan MK. "Jika BP Migas dinyatakan melanggar UUD 1945, seluruh keputusan BP Migas juga tak sah," kata dia.

Alhasil, kontrak-kontrak migas yang lama pun rawan dipersoalkan. Problem ini agaknya bisa makin pelik.(Muhammad Yazid, Maria Elga Ratri, Oginawa R Prayogo/Kontan)
KOMPAS.com ]

BP Migas Inkonstitusional, Presiden Segera Bentuk UU Baru


JAKARTA  - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan segera menyusun rancangan undang-undang baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembuatan UU baru untuk menciptakan kepastian dunia usaha minyak dan gas (migas).

"Pemerintah mulai besok menyusun aturan yang nantinya bisa menjadi undang-undang baru agar dunia bisnis hulu migas berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, benturan kepentingan," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu ( 14/11/2012 ).

Sebelumnya, Presiden menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait membahas putusan MK yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Ikut hadir dalam jumpa pers Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Presiden mengatakan, dunia usaha di sektor migas sangat sensitif dan rawan. Indonesia bergantung pada investasi di sektor migas sehingga tidak boleh ada goncangan yang bakal mengganggu.

Presiden menyinggung krisis dunia saat ini. Namun, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia positif lantaran adanya peluang investasi salah satunya di sektor migas.

"Tidak semua negara punya peluang investasi sehingga pertumbuhan mereka jatuh. Sektor migas penting. Penerimaan rata-rata sekitar Rp 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, sektor ini tidak boleh ada goncangan. Saudara akan tahu dampaknya kalau ada goncangan dalam praktik dunia usaha migas ini," kata Presiden.

Untuk itu, Presiden langsung menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2012 dan tambahan lembaran negara nomor 226 untuk mengisi kevakuman pascaputusan MK. Dalam perpres, organisasi pengganti BP Migas kedudukannya berada di bawah Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM.

Seperti diberitakan, MK menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.[ KOMPAS.com ]

Soal Pembubaran BP Migas: Kembalikan Pasal 33


JAKARTA - Pembubaran BP Migas, singkatan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mencuatkan kembali isi Pasal 33 UUD 45. Pasal ini kurang lebih menekankan bahwa kekayaan alam agar dikuasai sepenuhnya oleh negara.
Perusahaan-perusahaan pertambangan diizinkan untuk menggali kekayaan itu, tetapi mereka hanya berperan sebagai perusahaan kontraktor, bukan pemilik kekayaan alam itu.
"Semoga kita bisa kembali menegakkan isi Pasal 33 UUD 45," kata pengamat perminyakan Dr Kurtubi di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Apa yang salah? Kekayaan alam tetap milik negara. Walau ada perusahaan swasta yang melakukan ekstraksi terhadap hasil tambang, kekayaan alam itu tetap milik negara.
Perusahaan-perusahaan pertambangan diizinkan untuk menggali kekayaan itu, kata Kurtubi, tetapi mereka hanya berperan sebagai perusahaan kontraktor, bukan sebagai pemilik kekayaan alam itu.
Tidak diharamkan peran swasta untuk mengeksploitasi kekayaan alam. Akan tetapi yang dilarang Pasal 33 UUD 45 adalah soal struktur kepemilikan kekayaan alam, tidak bisa menjadi milik perusahaan kontraktor. "Dengan kata lain, kekayaan alam itu misalnya, tidak bisa dijadikan sebagai agunan ke bank, sebagai contoh, untuk meminjam dana. Ini karena kekayaan alam yang seharusnya tetap milik negara," kata Kurtubi.
Hal lain yang didesak Kurtubi adalah soal pendalaman bagi hasil kontrak migas. Sangat diharapkan agar bisnis migas ini dilakukan dengan porsi bagi hasil, yang seyogianya menguntungkan semaksimal mungkin bagi rakyat.
"Sudah ada beberapa preseden di dunia ini seperti Iran, Venezuela, Bolivia, dan Argentina. Negara-negara ini tetap mengizinkan perusahaan manapun untuk terlibat tetapi menekankan bagi hasil kontrak migas yang lebih menguntungkan negara," katanya.[ KOMPAS.com ]
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SUARA KEBANGSAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger