[Foto: Rico Afrido/Sindonews] |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, 12 partai politik (parpol)
rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa mengikuti
verifikasi faktual. Hal itu ditegaskan Ketua KPU, Husni Kamil Manik setelah melakukan rapat pleno yang melibatkan semua komisioner KPU.
"Jadi, yang perlu kami sampaikan adalah satu poin saja, menyangkut hasil rapat pleno kita pada malam ini. Menyangkut tentang perihal dugaan pelanggaran administrasi yang kemudian merekomendasikan 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi agar diloloskan untuk di faktual, tidak dapat kami terima," kata Husni Kamil, dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012) malam.
Menurut Husni, pihaknya berpedoman dengan hasil pertama. Dimana sejak semula sudah menyatakan 18 parpol tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.
"Jadi kesimpulan kami, tetap kepada 18 parpol tersebut tidak memenuhi syarat dan 12 parpol diantaranya direkomendasi Bawaslu untuk verifikasi faktual. Saya kira itu hasilnya," ucapnya.
Karena itu, dia menegaskan, pihaknya dengan bulat menyatakan, data yang dimilikinya sejak awal dengan data yang terakhir diperiksa pihaknya ini, tetap konsisten.
"Data itu konsisten, kita cermati juga setelah proses yang terakhir dilakukan ini, tetap datanya memang konsisten. Tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan 12 parpol untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual, namun KPU telah memutuskan, 12 parpol tersebut tetap tidak lolos.
Berikut 12 parpol tersebut, Partai Nasional Republik (Partai Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).[ sindonews.com ]
"Jadi, yang perlu kami sampaikan adalah satu poin saja, menyangkut hasil rapat pleno kita pada malam ini. Menyangkut tentang perihal dugaan pelanggaran administrasi yang kemudian merekomendasikan 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi agar diloloskan untuk di faktual, tidak dapat kami terima," kata Husni Kamil, dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012) malam.
Menurut Husni, pihaknya berpedoman dengan hasil pertama. Dimana sejak semula sudah menyatakan 18 parpol tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.
"Jadi kesimpulan kami, tetap kepada 18 parpol tersebut tidak memenuhi syarat dan 12 parpol diantaranya direkomendasi Bawaslu untuk verifikasi faktual. Saya kira itu hasilnya," ucapnya.
Karena itu, dia menegaskan, pihaknya dengan bulat menyatakan, data yang dimilikinya sejak awal dengan data yang terakhir diperiksa pihaknya ini, tetap konsisten.
"Data itu konsisten, kita cermati juga setelah proses yang terakhir dilakukan ini, tetap datanya memang konsisten. Tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan 12 parpol untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual, namun KPU telah memutuskan, 12 parpol tersebut tetap tidak lolos.
Berikut 12 parpol tersebut, Partai Nasional Republik (Partai Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).[ sindonews.com ]