Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Pemilu 2014: Ada Kejutan Partai Baru atau Bom Golput?

Pada Pemilu 2009 lalu, Partai Demokrat - meski tergolong sebagai partai baru - mampu tampil mengejutkan karena mampu menjadi partai pemenang Pemilu 2009 sebagai peraih kursi DPR-RI terbanyak. Dalam data KPU telah tercatat, PD meraih kursi sebanyak 150 dengan jumlah suara sebesar 21,7 juta.

Tabel Partai Peraih Kursi DPR-RI dalam Pemilu 2009:
No. Nama Partai                                   Kursi                                     Suara
----------------------------------------------------------------------------------------------------

1 . Partai Hati Nurani Rakyat meraih 18  kursi dengan jumlah suara 3.922.870
5 . Partai Gerakan Indonesia Raya 26  kursi dengan jumlah suara 4.646.406
8 . Partai Keadilan Sejahtera 57  kursi dengan jumlah suara 8.206.955
9 . Partai Amanat Nasional 43  kursi dengan jumlah suara 6.254.580
13. Partai Kebangkitan Bangsa 27  kursi dengan jumlah suara 5.146.122
23. Partai Golongan Karya 107  kursi dengan jumlah suara 15.037.757
24. Partai Persatuan Pembangunan 37  kursi dengan jumlah suara 5.533.214
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 95.  kursi  dengan jumlah suara 14.600.091
31. Partai Demokrat 150 kursi dengan jumlah suara 21.703.137
----------------------------------------------------------------------------------------------------
                             Total 560  kursi dengan jumlah suara 85.051.132

Munginkah dalam Pemilu 2014 akan ada kejuatan lagi dari partai baru?

 

Baru 4 Parpol Lolos di Jateng, KPUD Tunggu 17 November

SEMARANG - Dari 16 partai politik yang lolos mengikuti verifikasi faktual, hanya empat yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 12 partai politik yang lain, tidak memenuhi tiga indikator yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Tiga indikator tersebut ialah domisili dan kepemilikan kantor, kepengurusan inti (ketua, sekretaris dan bendahara ) dan SK kepengurusan, serta keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan. Parpol yang tidak memenuhi syarat diberi waktu untuk melakukan perbaikan hingga 17 November mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Jateng mengingatkan pada pimpinan parpol agar menggunakan waktu yang disediakan untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap. "Sehingga saat dilaksanakannya verifikasi faktual perbaikan berkasnya sudah lengkap dan benar sehingga hasilnya akan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo.

Ia mengatakan, Bawaslu merasa berkewajiban untuk mengingatkan sebagai upaya preventif agar jangan sampai parpol nantinya protes dan merasa tidak puas dengan kerja KPU justru setelah semuanya selesai. "Parpol untuk menyiapkan dan menggunakan waktu perbaikan sebaik-baiknya, karena ternyata hasil vertual kemarin cukup mencengangkan kami," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen ini tanpa menjelaskan lebih lanjut 12 Parpol yang hasilnya tidak sesuai.

Bawaslu Jateng juga mengingatkan pada KPU Jateng beserta jajarannya di kabupaten/kota, untuk lebih terbuka dan pro aktif dalam mefasilitasi parpol pada masa perbaikan. KPU juga diharapkan lebih membuka akses informasi kepada Panwaslu Kabubaten/Kota yang telah dilantik Bawaslu Jateng pada 12 November lalu.

"Dengan kehadiran Panwaslu Kabupaten/kota, kami berharap ada kerja sama yang baik, mengingat semuanya menurut undang-undang adalah termasuk penyelenggara Pemilu," kata Teguh. [ suaramerdeka.com ]

KPU: 12 Parpol Tetap Tak Lolos

[Foto: Rico Afrido/Sindonews]
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, 12 partai politik (parpol) rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Hal itu ditegaskan Ketua KPU, Husni Kamil Manik setelah melakukan rapat pleno yang melibatkan semua komisioner KPU.

"Jadi, yang perlu kami sampaikan adalah satu poin saja, menyangkut hasil rapat pleno kita pada malam ini. Menyangkut tentang perihal dugaan pelanggaran administrasi yang kemudian merekomendasikan 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi agar diloloskan untuk di faktual, tidak dapat kami terima," kata Husni Kamil, dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012) malam.

Menurut Husni, pihaknya berpedoman dengan hasil pertama. Dimana sejak semula sudah menyatakan 18 parpol tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

"Jadi kesimpulan kami, tetap kepada 18 parpol tersebut tidak memenuhi syarat dan 12 parpol diantaranya direkomendasi Bawaslu untuk verifikasi faktual. Saya kira itu hasilnya," ucapnya.

Karena itu, dia menegaskan, pihaknya dengan bulat menyatakan, data yang dimilikinya sejak awal dengan data yang terakhir diperiksa pihaknya ini, tetap konsisten.

"Data itu konsisten, kita cermati juga setelah proses yang terakhir dilakukan ini, tetap datanya memang konsisten. Tidak memenuhi syarat," tandasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan 12 parpol untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual, namun KPU telah memutuskan, 12 parpol tersebut tetap tidak lolos.

Berikut 12 parpol tersebut, Partai Nasional Republik (Partai Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).[ sindonews.com ]
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SUARA KEBANGSAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger