JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan pengkajian dokumen 12 partai politik (parpol) tak lolos verifikasi hari ini, Senin (12/11). Berdasarkan Undang-Undang KPU Nomor 8 tahun 2012 pasal 255 ayat 1, KPU diberikan waktu tujuh hari sejak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diterima.
"Ya, kami tuntaskan pengkajiannya hari ini," kata Komisioner KPU, Ida Budhiarti lewat pesan pendek yang diterima ROL, Senin. Penelitian ulang dokumen 12 parpol yang sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Dimana Bawaslu menyarankan KPU untuk mengikutsertakan ke-12 parpol itu ke dalam verifikasi faktual.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu atas aduan parpol-parpol tersebut. Yang mengindikasikan beberapa pelanggaran administrasi dan kode etik telah dilakukan KPU. Rekomendasi diterima KPU pada 5 November 2012. Artinya, tujuh hari setelah surat diterima yang jatuh pada hari ini, KPU harus menyimpulkan kajiannya.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengakui surat rekomendasi memang dihasilkan tanpa ada data pembanding dari KPU. Sebab, Bawaslu memiliki batas waktu maksimal lima hari sejak diumumkannya hasil verifikasi administrasi, yaitu 28 Oktober 2012.
"Nyatanya, lima hari pascapengumuman kami sudah harus keluarkan rekomendasi. Tapi sampai hari terakhir kami belum terima data dari KPU," kata Nasrullah.
Akhirnya, rekomendasi dilahirkan dengan hanya berdasarkan data laporan ke-12 parpol. Namun, melalui komunikasi awal antara Bawaslu dan KPU, akhirnya diputuskan untuk melakukan pengecekan ulang dan pembandingan data. "Itulah kelemahannya, karena kami tidak terima data. Ketika kami panggil Ketua KPU dan Ketua Pokja mereka datang tidak membawa data," jelas Nasrullah.
Namun, lagi-lagi ia menegaskan, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya diikuti KPU. Karena menurutnya dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan parpol ke Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai koridor yang berlaku. "Sudah masuk ke Bawaslu. Hasil klarifikasi sudah dikroscek. Menghadirkan Ketua KPU dan Ketua Pokja untuk konfirmasi. Rekomendasi itulah putusan kami," kata Nasrullah.
Ke-12 partai tersebut adalah, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Kemudian Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).[republika.co.id]
"Ya, kami tuntaskan pengkajiannya hari ini," kata Komisioner KPU, Ida Budhiarti lewat pesan pendek yang diterima ROL, Senin. Penelitian ulang dokumen 12 parpol yang sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Dimana Bawaslu menyarankan KPU untuk mengikutsertakan ke-12 parpol itu ke dalam verifikasi faktual.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu atas aduan parpol-parpol tersebut. Yang mengindikasikan beberapa pelanggaran administrasi dan kode etik telah dilakukan KPU. Rekomendasi diterima KPU pada 5 November 2012. Artinya, tujuh hari setelah surat diterima yang jatuh pada hari ini, KPU harus menyimpulkan kajiannya.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengakui surat rekomendasi memang dihasilkan tanpa ada data pembanding dari KPU. Sebab, Bawaslu memiliki batas waktu maksimal lima hari sejak diumumkannya hasil verifikasi administrasi, yaitu 28 Oktober 2012.
"Nyatanya, lima hari pascapengumuman kami sudah harus keluarkan rekomendasi. Tapi sampai hari terakhir kami belum terima data dari KPU," kata Nasrullah.
Akhirnya, rekomendasi dilahirkan dengan hanya berdasarkan data laporan ke-12 parpol. Namun, melalui komunikasi awal antara Bawaslu dan KPU, akhirnya diputuskan untuk melakukan pengecekan ulang dan pembandingan data. "Itulah kelemahannya, karena kami tidak terima data. Ketika kami panggil Ketua KPU dan Ketua Pokja mereka datang tidak membawa data," jelas Nasrullah.
Namun, lagi-lagi ia menegaskan, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya diikuti KPU. Karena menurutnya dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan parpol ke Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai koridor yang berlaku. "Sudah masuk ke Bawaslu. Hasil klarifikasi sudah dikroscek. Menghadirkan Ketua KPU dan Ketua Pokja untuk konfirmasi. Rekomendasi itulah putusan kami," kata Nasrullah.
Ke-12 partai tersebut adalah, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Kemudian Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).[republika.co.id]