JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai, Komisi Pemilihan Umum ternyata tidak mempunyai prosedur standar operasional (SOP) dalam melakukan verifikasi partai politik. Ketidakjelasan ini menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses lolos atau gagalnya partai untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Legislasi dan Pemilu Formappi, Yuris Oloan, seperti dilansir KOMPAS.com Kamis (8/11/2012).
Sekedar tahu, Formmapi merupakan salah satu dari 18 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggabungkan diri menjadi Koalisi Amankan Pemilu 2014.
Koalisi Amankan Pemilu 2014 juga menyayangkan sikap KPU sewaktu mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 28 Oktober 2012. Dari 34 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 18 partai dinyatakan gagal memenuhi persyaratan administrasi. Akibatnya, ke-18 partai politik tersebut tidak berhak mengikuti proses verifikasi faktual.
Yuris mengatakan, sudah KPU tidak mempunyai SOP, KPU pun menutup akses Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi. Ini sangat merugikan publik. Komunikasi yang buruk antara KPU dan Bawaslu pada akhirnya memunculkan masalah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu.