JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat
menyatakan, pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan pelaporan Bawaslu tentang
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dalam tahapan
verifikasi administrasi.
Karena laporan dari Bawaslu itulah, beberapa waktu lalu salah seorang Komisioner KPU Ida Budhiati menjalani sidang kode etik yang diselenggarakan oleh DKPP. Komisi II sendiri diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap KPU.
"Sebenarnya iya (melakukan pemanggilan), itu pastilah, dan sebenarnya yang kemarin semestinya kita panggil itu Bawaslu. Tapi ada pertimbangan kita panggil KPU dulu, baru Bawaslu," kata Taufik saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Pemanggilan KPU sebelumnya, dijelaskan Taufik terkait dengan persoalan sipol. Sedangkan pemanggilan terhadap Bawaslu terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu yang masih dianggap kurang.
"KPU kan kemarin sudah dulu kita evaluasi soal sipol, direvisi. Bawaslu itu penting untuk kita panggil juga. Karena kita lihat akurasi ditupoksinya kurang," jelasnya.
Seharusnya dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu dapat menggunakan aspek pencegahan untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan ketegangan. Dari analisa itu juga, Bawaslu bisa memberikan masukan kepada KPU.
"Termasuk juga dalam pengawasan itu, harus banyak dalam aspek pencegahan. Termasuk di dalamnya analisa terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan ketegangan. Nanti akan kita tanyakan, analisa bawaslu itu seperti apa? Jangan terus malah menimbulkan ketegangan. Hal-hal yang dianalisa itu bisa membuat Bawaslu memberikan masukan-masukan ke KPU," terangnya.
Di sisi lain, Komisi II nantinya akan memanggil kedua badan ini. Terutama KPU yang sedang berseteru dengan kesekjenannya terkait verifikasi administrasi partai politik.
"Dengan KPU terkait dengan tingkat urgensinya. sekarang di publik kan seakan-akan di kesekjenan kan terjadi kesan yang kurang patuh terhadap komisioner. padahal hal itu seharusnya tidak terjadi," ungkap Taufik.
Sedangkan mengenai sidang kode etik kemarin, Taufik enggan berkomentar terlalu banyak. Hal itu karena belum ada putusan dari DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Soal DKPP kan belum ada putusan, apa benar KPU melanggar kode etik atau tidak," tukasnya.[ Sindonews.com ]
Karena laporan dari Bawaslu itulah, beberapa waktu lalu salah seorang Komisioner KPU Ida Budhiati menjalani sidang kode etik yang diselenggarakan oleh DKPP. Komisi II sendiri diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap KPU.
"Sebenarnya iya (melakukan pemanggilan), itu pastilah, dan sebenarnya yang kemarin semestinya kita panggil itu Bawaslu. Tapi ada pertimbangan kita panggil KPU dulu, baru Bawaslu," kata Taufik saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Pemanggilan KPU sebelumnya, dijelaskan Taufik terkait dengan persoalan sipol. Sedangkan pemanggilan terhadap Bawaslu terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu yang masih dianggap kurang.
"KPU kan kemarin sudah dulu kita evaluasi soal sipol, direvisi. Bawaslu itu penting untuk kita panggil juga. Karena kita lihat akurasi ditupoksinya kurang," jelasnya.
Seharusnya dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu dapat menggunakan aspek pencegahan untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan ketegangan. Dari analisa itu juga, Bawaslu bisa memberikan masukan kepada KPU.
"Termasuk juga dalam pengawasan itu, harus banyak dalam aspek pencegahan. Termasuk di dalamnya analisa terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan ketegangan. Nanti akan kita tanyakan, analisa bawaslu itu seperti apa? Jangan terus malah menimbulkan ketegangan. Hal-hal yang dianalisa itu bisa membuat Bawaslu memberikan masukan-masukan ke KPU," terangnya.
Di sisi lain, Komisi II nantinya akan memanggil kedua badan ini. Terutama KPU yang sedang berseteru dengan kesekjenannya terkait verifikasi administrasi partai politik.
"Dengan KPU terkait dengan tingkat urgensinya. sekarang di publik kan seakan-akan di kesekjenan kan terjadi kesan yang kurang patuh terhadap komisioner. padahal hal itu seharusnya tidak terjadi," ungkap Taufik.
Sedangkan mengenai sidang kode etik kemarin, Taufik enggan berkomentar terlalu banyak. Hal itu karena belum ada putusan dari DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Soal DKPP kan belum ada putusan, apa benar KPU melanggar kode etik atau tidak," tukasnya.[ Sindonews.com ]