JAKARTA - Aturan hukum dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu kembali dipersoalkan sejumlah partai politik dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya ada tiga pasal yang mereka gugat - yakni pasal 15,16 dan 17. Sebab, pasal tersebut dianggap membuat partai kecil itu dikebiri hak politiknya. Permohonan uji materi UU No 8/2012 ini sudah mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
"Pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dapat dilaksanakan oleh KPU dan calon peserta Pemilu 2014," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso, ketika membacakan permohonan uji materi dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Bambang Suroso adalah kuasa hukum delapan partai yang mengajukan uji materi. Ke-8 partai tersebut adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nahdlatul Umat (PKNU), Partai Demokrasi Bangsa (PDB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam UU tersebut dinyatakan persyaratan verifikasi oleh KPU dalam pasal 15, pasal 16, pasal 17 diantaranya tercatat sebagai badan hukum; surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; bukti keanggotaan seribu orang dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota; surat keterangan memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari KPU; surat keterangan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Bambang mengatakan, syarat verifikasi itu sangat memberatkan bagi parpol. Ini karena verifikasi harus dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. "Persyaratan verifikasi sangat berat, apalagi jangkauan wilayah Indonesia sangat luas," ujar Bambang.
Terkait permohonan ini, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan materi permohonan tidak secara jelas menguraikan pertentangan norma. Dia pun menyatakan, pemohon tidak menyatakan secara jelas pihak mana yang kesulitan menjalankan verifikasi. "Anda harus menjelaskan, tidak dapat dilaksanakan oleh Anda (parpol), KPU atau rakyat? Nyatanya, ada juga parpol yang dinyatakan lolos verifikasi," sindir Fadlil.
Selain itu, hakim konstitusi Maria Farida menyebutkan pemohon tidak secara jelas menyebutkan pokok permohonan dalam petitum. Farida bingung terkait permohonan tersebut. "Yang saudara minta, membatalkan seluruh UU Pemilu atau hanya membatalkan pasal-pasal yang merugikan saudara? Ini perlu diperbaiki dan disebutkan pasal-pasal mana yang benar-benar merugikan saudara," kata dia.
Sidang dengan pimpinan majelis Akil Mochtar akan dilanjutkan dengan jadwal yang belum ditentukan sesuai kesepakatan rapat para hakim.[detik.com]
Dalam UU tersebut dinyatakan persyaratan verifikasi oleh KPU dalam pasal 15, pasal 16, pasal 17 diantaranya tercatat sebagai badan hukum; surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; bukti keanggotaan seribu orang dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota; surat keterangan memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari KPU; surat keterangan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Bambang mengatakan, syarat verifikasi itu sangat memberatkan bagi parpol. Ini karena verifikasi harus dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. "Persyaratan verifikasi sangat berat, apalagi jangkauan wilayah Indonesia sangat luas," ujar Bambang.
Terkait permohonan ini, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan materi permohonan tidak secara jelas menguraikan pertentangan norma. Dia pun menyatakan, pemohon tidak menyatakan secara jelas pihak mana yang kesulitan menjalankan verifikasi. "Anda harus menjelaskan, tidak dapat dilaksanakan oleh Anda (parpol), KPU atau rakyat? Nyatanya, ada juga parpol yang dinyatakan lolos verifikasi," sindir Fadlil.
Selain itu, hakim konstitusi Maria Farida menyebutkan pemohon tidak secara jelas menyebutkan pokok permohonan dalam petitum. Farida bingung terkait permohonan tersebut. "Yang saudara minta, membatalkan seluruh UU Pemilu atau hanya membatalkan pasal-pasal yang merugikan saudara? Ini perlu diperbaiki dan disebutkan pasal-pasal mana yang benar-benar merugikan saudara," kata dia.
Sidang dengan pimpinan majelis Akil Mochtar akan dilanjutkan dengan jadwal yang belum ditentukan sesuai kesepakatan rapat para hakim.[detik.com]