JAKARTA - Hasil verifikasi faktual partai politik di tingkat pimpinan pusat yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diumumkan pada tanggal 10 November 2012, Sabtu nanti. "Hasilnya akan disampaikan pada 10 November dengan cara mengirimkan surat ke parpol atau mengundang perwakilan parpol ke kantor KPU," ungkap Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, seperti dilansir antaranews.com.
Seperti diketahui, tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu di tingkat pusat dan provinsi telah berlangsung sejak 30 Oktober hingga 6 November. Di tingkat pusat, verifikasi sudah dilakukan pada Senin (4/11) dan Selasa (5/11). Dalam verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi, KPU memeriksa mengenai tiga hal terkait keabsahan pengurus, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari total pengurus, serta domisili dan status kepemilikan kantor.
Menurut Sigit, KPU akan membuat kesimpulan sementara terkait hal keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan domisili kantor DPP parpol. Sedang Dalam pengumuman nanti, jelas Sigit, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi di lapangan; apakah 16 parpol yang telah diverifikasi telah memenuhi persyaratan atau belum. Apabila masih ada parpol yang belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual, maka KPU memberikan kesempatan perbaikan selama sepekan pada 11 -- 17 November. "Setelah masa perbaikan itu, kami akan memeriksa kembali dan mengumumkan mengenai hasilnya," tambah Sigit.
Bagi pengurus dan keterwakilan perempuan pengurus DPP yang tidak dapat hadir pada saat verifikasi faktual, maka mereka wajib mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) dan membuktikan bahwa keanggotaannya benar-benar ada di parpol tersebut. Apabila pada masa perbaikan mereka masih tidak bisa hadir di kantor KPU, maka pengurus parpol berkewajiban membuat surat keterangan dan membawa fotokopi KTA anggota tersebut.[*]
Bagi pengurus dan keterwakilan perempuan pengurus DPP yang tidak dapat hadir pada saat verifikasi faktual, maka mereka wajib mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) dan membuktikan bahwa keanggotaannya benar-benar ada di parpol tersebut. Apabila pada masa perbaikan mereka masih tidak bisa hadir di kantor KPU, maka pengurus parpol berkewajiban membuat surat keterangan dan membawa fotokopi KTA anggota tersebut.[*]