YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
telah mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 tingkat provinsi setempat. Hasilnya, dari 16 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi di KPU pusat, hanya sembilan parpol yang dinilai lolos verifikasi faktual di tingkat Provinsi DIY. DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DIY termasuk Parpol yang dinyatakan memenuhi verifikasi faktual.
"Alhamdulillah, PKPI dinyatakan lolos verifikasi faktual melalui surat KPU Provinsi DIY No.1062/BA/XI/2012. Untuk verifikasi DPK (kota.kabupaten) masih menunggu," ungkap Purnomo, pengurus PKPI DIY, kepada Media Center PKPI, Sabtu (10/11/2012).
Parpol lain yang dinyatakan lolos verifikasi faktual di DIY adalah, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKS, PKB, PKBIB, Nasdem dan PPP. Sedang tujuh partai lainnya dinyatakan belum lolos verifikasi faktual, yakni; PBB, PAN, PDIP, PDB, Golkar, PPRN dan PPN. Ketujuh parpol yang belum lolos diharuskan melakukan perbaikan berkas hingga 17 November mendatang jika ingin lolos verifikasi faktual.
Kepala Divisi Hukum KPU DIY Miftahul Alfin, menyebutkan, masalah paling banyak ditemui dari verifikasi adalah, persoalan struktur pengurus. Selain tidak terpenuhinya kriteria kuota 30 persen pengurus partai adalah perempuan, pengurus yang tercatat juga tidak dapat dihadirkan saat verifikasi dilakukan. "Ada dua masalah dalam hal keterwakilan perempuan. Pertama adalah kuota 30 persen sudah terpenuhi tapi pengurusnya tidak dapat dihadirkan saat dilakukan verikasi. Kedua adanya perubahan kepengurusan sehingga harus dilakukan penggantian pengurus," tutur Miftahul Alfin, seperti dilansir sindonews.com.
Menurut Miftahul Alfin, KPU DIY sudah memberikan hasil verifikasi faktual kepada 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pusat beberapa waktu lalu. Sementara KPU Kabupaten dan Kota saat ini masih melakukan verifikasi faktual di masing-masing daerah. Verifikasi di kabupaten dan kota selain keberadaan kantor, struktur pengurus, juga dilakukan uji sampel keanggotaan sebanyak 10 dari jumlah kartu tanda anggota (KTA) yang diserahkan parpol kepada KPU.[*]