JAKARTA - Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan komisionernya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghilangan sejumlah dukumen persyaratan partainya, sehingga tidak lolos mengikuti pemilihan umum tahun 2014.
"Ya mengadukan, khususnya KPU dan termasuk komisioner KPU dalam rangka penggelapan dokumen-dokumen yang ada pada kami, karena kami telah memberikan dokumen lengkap, ternyata oleh KPU digelapkan," kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, hari ini.
Dia mengatakan, persyaratan yang diberikan PPPI ke KPU itu lengkap, telah dibuktikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Ini kami buktikan ke Bawaslu, bahwa kami lengkap berikan persyaratan, misalnya dokumen, ya banyak persyaratan-persyaratan itu," paparnya.
Dia menegaskan, KPU telah membuat keputusan secara sepihak, yakni tidak meloloskan PPPI tanpa melihat kelengkapan persyaratan yang telah diajukan. "Keputusan itu dinyatakan tidak lolos, tapi setelah 5 hari baru mereka buktikan. Jadi artinya, kami mengganggap bahwa diputuskan sepihak, baru mencari kesalahannya kemudian. Jadi dicari-cari keslahannya, dibuang-buanglah berkas kami, di situ kami dianggap tidak memenuhi persyaratan," bebernya.
Saat disinggung 17 parpol lainnya yang juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan akan melaporkannya juga ke Bareskrim, hari ini, Daniel mengaku hanya melaporkan partainya saja. "Jadi kami melaporkan partai kami saja, karena yang merasa dirugikan kami. Jadi masing-masing 18 akan menggadukannya.
"Yang akan melapor ada 17 lagi. Hari ini, barang bukti dokumen yang dibawa, ya semua yang dimintakan KPU, seperti izin domisili, SK, dan segala macam," kata dia. [dat06/inilah ; waspada.co.id ]
"Ya mengadukan, khususnya KPU dan termasuk komisioner KPU dalam rangka penggelapan dokumen-dokumen yang ada pada kami, karena kami telah memberikan dokumen lengkap, ternyata oleh KPU digelapkan," kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, hari ini.
Dia mengatakan, persyaratan yang diberikan PPPI ke KPU itu lengkap, telah dibuktikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Ini kami buktikan ke Bawaslu, bahwa kami lengkap berikan persyaratan, misalnya dokumen, ya banyak persyaratan-persyaratan itu," paparnya.
Dia menegaskan, KPU telah membuat keputusan secara sepihak, yakni tidak meloloskan PPPI tanpa melihat kelengkapan persyaratan yang telah diajukan. "Keputusan itu dinyatakan tidak lolos, tapi setelah 5 hari baru mereka buktikan. Jadi artinya, kami mengganggap bahwa diputuskan sepihak, baru mencari kesalahannya kemudian. Jadi dicari-cari keslahannya, dibuang-buanglah berkas kami, di situ kami dianggap tidak memenuhi persyaratan," bebernya.
Saat disinggung 17 parpol lainnya yang juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan akan melaporkannya juga ke Bareskrim, hari ini, Daniel mengaku hanya melaporkan partainya saja. "Jadi kami melaporkan partai kami saja, karena yang merasa dirugikan kami. Jadi masing-masing 18 akan menggadukannya.
"Yang akan melapor ada 17 lagi. Hari ini, barang bukti dokumen yang dibawa, ya semua yang dimintakan KPU, seperti izin domisili, SK, dan segala macam," kata dia. [dat06/inilah ; waspada.co.id ]